— Terdapat sejumlah kondisi yang menuntut seorang Muslim harus melakukan mandi besar atau mandi junub. Dalam buku Sudah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi tulisan Ustadz M Saiyid Mahadhir menyebutkan Ibnu Faris dalam kamus Maqayis Al-Lughah menjelaskan bahwa janabah itu sendiri berarti jauh, lawan dari kata dekat. Disebut jauh karena seseorang yang sedang berstatus janabah dia sedang dalam posisi jauh tidak bisa melakukan sebagian ritual ibadah, semisal sholat , membaca Alquran serta berdiam diri di masjid. Istilah janabah ini digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar karena telah melakukan hubungan suami istri, ataupun sebab-sebab lainnya, janabah dan hadas besar itu adalah dua kata yang mempunyai maksud yang sama. Jika ada seseorang yang berkata sedang dalam kondisi janabah, itu berarti dia sedang dalam keadaan berhadats besar. Ada tujuh penyebab seseorang memiliki janabat dan diwajibkan untuk mandi besar, di antaranya. Pertama, keluarnya air mani. Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering. Dan biasanya keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar. Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja masturbasi atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi. Ternyata hal ini tak hanya berlaku untuk laki-laki saja. Perempuan juga dapat keluar mani, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka. Dari Ummi Salamah RA bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya RA, "Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab "Ya, bila dia mendapati air mani." HR Bukhari dan Muslim. Baca juga Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Kedua, berhubungan suami istri Apabila berhubungan suami istri disertai keluarnya mani atau tidak, meski hanya sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah SAW bersabda إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ “Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi.” BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Berikut adalah bahasan Safinatun Naja mengenal tanda baligh, istinjak, rukun wudhu, dan cara wudhu. Syarh Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ 1- تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى. وَ2- الاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. وَ3- الْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ. Fasal Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam mimpi basah bagi lelaki maupun perempuan yang biasanya berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang biasanya berumur 9 tahun. Faedah Kalau tanda itu ada, maka dikatakan baligh. Namun, jika tidak ada, belum tentu tidak baligh. Karena bisa jadi tidak mimpi basah ihtilam, masih ada tanda lainnya. Ihtilam artiya imna’, yaitu keluar mani ketika bangun tidur. Patokan untuk umur tadi adalah kalender qamariyyah hijriyah. Haidh adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu. Patokan sembilan tahun adalah umumnya, bisa jadi kurang dari itu atau lebih. [Syarat Istinja] شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. Fasal Syarat sah bersuci dengan batu istinja ada 8, yaitu [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui ash-shafhah daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri dan hasyafah daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan, [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci. Catatan Dalil tentang istinja’ dengan batu istijmar عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” HR. Muslim, no. 262 Istinjak secara bahasa berarti al-qath’u memotong. Secara istilah syari, istinjak berarti menghilangkan sesuatu yang keluar berupa najis yang mengotori dari farji kemaluan dan dibersihkan pada kemaluan dengan menggunakan air atau batu. Hukum istinjak Wajib, jika yang keluar berupa najis yang mengotori. Sunnah, jika yang keluar berupa benda padat jaamid. Makruh, jika yang keluar berupa angin. Mubah, jika yang keluar berupa keringat. Haram, jika yang keluar berupa maghsub harta rampasan. Cara yang paling utama adalah menggunakan air dan batu bersamaan, dimulai dengan menggunakan batu lalu diikuti dengan air, maka sudah dinyatakan mendapat sunnah dengan menggunakan benda jaamid padat walaupun najis. Jika ingin memilih batu ataukah air, lebih utama memilih air. Air itu sifatnya 1 menghilangkan bentuk, 2 menghilangkan bekas. Apabila memulai istinjak dengan air, lalu ingin beristinjak dengan menggunakan batu, maka hal itu tidak disunnahkan karena tidak ada faedahnya. Yang dimaksud batu di sini adalah Jaamid thahir, benda padat yang suci. Qaali’, dapat mengangkat najis. Ghairu muhtarom, tidak dihormati dimuliakan syariat. Contoh tidak boleh istinjak menggunakan buku dan makanan. Syarat sahnya istinja’ jika hanya menggunakan batu saja ada delapan 1- أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ. [1] jumlah batunya tiga Yang dimaksud adalah tiga kali usapan, jumlah batu bukanlah syarat. Apabila seseorang mengusap dengan tiga sisi batu atau mengusap dengan tiga usapan dari satu sisi dan satu batu, dengan cara dibasuh dan dikeringkan setelah setiap kali mengusap, seperti itu dibolehkan dan sah. وَ2- أنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ. [2] membersihkan tempat najis Maksud tempat al-mahall di sini adalah bagian ash-shafhah bagian dubur yang tertutup ketika berdiri dan hasyafah kemaluan laki-laki, serta bagian zhahir kemaluan wanita. Syarat kedua istinjak dengan batu adalah orang yang beristinjak harus dapat membersihkan tempat tersebut hingga tidak tersisa kecuali atsar bekas najis yang tidak dapat hilang kecuali dengan kain atau air. Apabila setelah tiga usapan yang wajib ternyata tempat tersebut belum bersih, maka wajib ditambah usapannya hingga bersih. وَ3- أنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ. [3] najisnya belum kering Maksudnya adalah sesuatu yang keluar tidak mengering seluruhnya atau sebagian di antaranya, hingga tidak dapat diangkat oleh batu. Najis yang keluar hendaklah masih basah atau kering yang masih dapat diangkat oleh batu. وَ4- أَنْ لاَ يَنْتَقِلَ. [4] najis belum berpindah tempat Maksudnya adalah najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya berada ketika keluar, walaupun belum melampaui ash-shafhah dan hasyafah. وَ5- لاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ. [5] tidak tercampur dengan najis lain Maksudnya adalah najis yang keluar tidak bercampur dengan benda yang bukan jenisnya, yaitu selain keringat. Apabila telah bercampur dengan selain jenisnya, walaupun setelah istinjak dengan batu, maka wajib menggunakan air, baik benda yang bercampur itu basah seperti air dan kencing atau kering yang najis seperti kotoran atau suci seperti debu. Imam Ar-Ramli berpendapat lain tentang benda yang bercampur jika kering dan suci, beliau mengatakan tetap sah istinjaknya. وَ6- أَنْ لاَ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ. [6] tidak melampaui ash-shafhah daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri dan hasyafah daerah/kuncup yang nampak dari kemaluan lelaki setelah dikhitan Maksudnya adalah kotoran najis tidak melampaui bagian shafhah dan air kencing tidak melebihi hasyafah atau tidak melebihi vagina perempuan. وَ7- أَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ. [7] tidak terkena air Maksudnya adalah najis yang keluar tidak terkena air, walaupun untuk menyucikannya. وَ8- أنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً. [8] batu tersebut haruslah suci. Maksudnya adalah batu yang digunakan untuk istinjak harus suci. Sehingga apabila menggunakan sesuatu yang najis atau benda yang terkena najis tidaklah sah. [Rukun Wudhu] فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ الأَوَّلُ النِّيَّةُ. الثَّانِيْغَسْلُ الْوَجْهِ. الثَّالِثُ غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. الرَّابعُ مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. الْخَامِسُ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. السَّادِسُ التَّرْتِيْبُ. Fasal Fardhu rukun wudhu ada enam, yaitu [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib berurutan. Catatan Ayat yang membicarakan tentang wudhu يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah 6 Wudhu secara bahasa berarti membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata wadho’ah, yaitu kebaikan dan keindahan. Secara istilah syari, wudhu adalah اِسْمٌ لِغُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu. الأَوَّلُ النِّيَّةُ. [1] niat Niat secara bahasa berarti al-qashdu, keinginan. Niat adalah قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ qashdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, berkeinginan pada sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Tempat niat dalam hati. Waktunya awal melakukan ibadah kecuali amalan puasa. Cara-cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat itu ada enam Orang yang berniat adalah muslim Orang yang berniat sudah tamyiz. Mengetahui apa yang diniatkan. Tidak ada menafikan. Tidak dikaitkan ta’liq untuk memutuskan niat dengan sesuatu Tidak ada keraguan dalam memutuskan niat. Maksud niat membedakan adat kebiasaan dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan iktikaf atau beristirahat. membedakan tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari sunnah. Niat wudhu adalah mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau bersuci untuk menjalankan wajib wudhu. Niat di atas berlaku jika tidak terdapat hadats terus menerus da-imul hadats. Namun, ketika ada hadats terus menerus, maka niatnya adalah istibah fardhash shalah diperbolehkan fardhu shalat atau semacamnya. Niat itu dimulai pada mencuci wajah. الثَّانِيْغَسْلُ الْوَجْهِ. [2] membasuh wajah Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni dagu, lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah. Wajah disebut demikian karena digunakan untuk bertatap muka. Yang dimaksud adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya. Maka wajib menyampaikan air hingga ke bagian dalam rambut yang tebal atau tipis. Kecuali bagian jenggot lihyah dan cambang aaridh laki-laki yang tebal, cukup dibasahi bagian luarnya saja. Jenggot yang tebal al-katsif adalah jenggot yang kulitnya tidak terlihat saat sedang berhadapan dan bercakap. Bagian zhahir jenggot yang tebal adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya, ini wajib dibasuh. Sedangkan bagian dalam jenggot tidaklah wajib dibasuh. Rambut wajah itu ada 20 Ghamam الغَمَمُ, yaitu rambut yang tumbuh di dahi. 2, 3. Haajibaan الحَاجِبَانِ, yaitu rambut yang tumbuh di atas kedua mata. Kita sebut dengan alis. 4, 5. Khoddaan الخَدَّانِ yaitu rambut yang tumbuh di pipi dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya. Kita sebut dengan rambut pada pipi. 6, 7. Sibaalan السِّبَالاَنِ, yaitu rambut yang tumbuh di ujung kumis. 8, 9. Aaridhoon العَارِضَانِ, yaitu rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu. Ini kita sebut dengan cambang. 10, 11. Idzaroon العِذَارَانِ, yaitu rambut yang tumbuh di antara ash-shudgh pelipis dan aaridh cambang yang sejajar dengan kedua telinga. 12, 13, 14, 15. Ahdaab الأَهْدَابُ الأَرْبَعَةُ, yaitu rambut yang tumbuh di pelopak mata. Ini disebut dengan bulu mata. Lihyah اللِّحْيَةُ, yaitu rambut yang tumbuh di dagu. Kita sebut dengan jenggot. Syaarib الشَّارِبُ, yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas. Kita sebut dengan kumis. Anfaqoh العَنْفَقَةُ, yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah. 19, 20. Nafakataan النَّفَكَتَانِ, yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah di antara anfaqoh. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja, hlm. 133-134 الثَّالِثُ غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ. [3] membasuh dua tangan hingga siku Al-yadd secara bahasa berarti dari ujung jari hingga Pundak. Secara syari, al-yadd adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud al-yadd adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari yaitu pergelangan tangan. Al-mirfaqaini adalah pertemuan antara tulang lengan atas dan lengan bawah. Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul, dan kuku. Yang berwudhu wajib menghilangkan penghalang pada tangan seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghilangkan kotoran itu, maka tidaklah masalah. Begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah untuk dihilangkan. Hukum semacam ini berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain. الرَّابعُ مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ. [4] mengusap sebagian kepala, Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi. Kepala sudah makruf kita ketahui. Al-mashu artinya wushulul balal, yang penting basah. Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya basah walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selain keduanya hingga terkena sebagaian dari kulit kepala atau rambutnya dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya. Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala, maka dianggap telah mengusap kepalanya. الْخَامِسُ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ. [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, Ka’bain adalah tulang yang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki. Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging. السَّادِسُ التَّرْتِيْبُ. [6] tertib berurutan. Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib yaitu mengerjakan rukun 1 sampai 5 sesuai urutan. Jika tidak sesuai urutan, maka tidak sah wudhunya. [Arti Niat dan Tertib] النِّيَّةُ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ. وَالتَّرْتِيْبُ أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ. Fasal niat adalah menyegaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah. Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain. — Niat berarti al-qashdu, keinginan. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya. Apa dalil untuk tartib berurutan dalam wudhu? Dalilnya adalah ayat wudhu surah Al-Maidah ayat 6. Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap pada kepala di antara dua membasuh. Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut. Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. Al-Majmu’, 1248 SUNNAH-SUNNAH WUDHU Bersiwak Membaca bismillah Mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan Madhmadhah memasukkan air ke dalam mulut Istinsyaq menghirup air ke hidung Menggabungkan antara madhmadhah dan istinsyaq Berwudhu tiga kali tiga kali Mengusap seluruh kepala Mengusap kedua telinga, bersama lubang telinga Menyela-nyela jari tangan dan kaki Muwalah, tidak sampai ketika mengusap yang kedua anggota yang sebelumnya kering Tayamun, mendahulukan yang kanan Ithalah al-ghurrah wa at-tahjiil, melebarkan membasuh wajah, kedua lengan, dan kedua kaki Tidak meminta tolong dalam berwudhu MAKRUH WUDHU Meninggalkan madhmadhah memasukkan air ke mulut dan istinsyaq menghirup air ke hidung Tidak mendahulukan yang kanan Bersuci dari bekas wanita Menambah lebih dari tiga, dalam keadaan yakin Kurang dari tiga basuhan Meminta tolong membasuh anggota wudhunya tanpa ada uzur Berwudhu dengan air yang tergenang Israf boros dalam menyiram Haram menggunakan air yang disediakan untuk diminum dan masih menjadi milik orang lain padahal belum diketahui ridanya Baca Juga Safinatun Naja Mukadimah, Rukun Islam, Rukun Iman, Syahadat Safinatun Naja Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi — Catatan 28-09-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
TATACara Mandi Wajib Sebelum Berpuasa Bulan Ramadan 1442, Berikut Niat Lengkap Doa dan Artinya mandi wajib atau mandi junub sendiri dilakukan untuk menyucikan diri dari hadats besar Minggu, 11 April 2021 23:18Mandi Besar Hal-hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih– Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang hal-hal yang menyebabkan wajinya mandi besar. Dan Pembahasan kami mengutip keterangannya dari fiqih madzhab syafi’i. Mandi Besar seperti junub, haidh dan yanglainnya itu hukumnya wajib. Dan untuk mengetahui secara terperinci maka di sini kami akan membahasnya. Untuk lebih jelasnya mari kita baca saja uraiannya di bawah ini. Mukadimah السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ. بِسْمِ اللهِ الـحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِ الله. لَا حَوْلَ وَ لَا قُوَّةَ اِلَّا بِالله وَ بَعْدُ Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala. Mencari ilmu itu hukumnya wajib terutama untuk mengetahui perkara wajib. Oleh karena itu mari kita sam-sama mempelajirinya terutama perkara yang diwajibkan agama. Dan Dalam Pembahasan mandi besar, di sini kami akan menyampaikannya menrut dari kitab fiqih yang bermadzhab Syafi’i. Mandi Besar Ada enam hal yang menyebakan wajibnya mandi besar, sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul qoribul mujib pada pasal berikut ini. فَصْلٌ فِيْ مُوْجِبِ الْغُسْلِ. وَالْغُسْلُ لُغَةً سِيْلَانُ الْمَاءِ عَلَى الشَّيْئِ مُطْلَقًا. وَشَرْعًا سِيْلَانُهُ عَلَى جَمِيْعِ الْبَدَنِ بِنِيَةٍ مَخْصُوْصَةٍ. وَالَّذِي يُوْجِبُ الْغُسْلَ سِتَةُاَشْيَاءَ. ثَلَاثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَاالرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ. وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ.﯁ Artinya Fasal menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi besar. Adapun mandi menurut pengertian bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. Dan menurut syara’ adalah mengalirnya air ke seluruh badan yang disertai niat tertentu. Yang Mewajibkan Mandi Dan Adapun yang mewajibkan mandi besar itu ada enam perkara. Tiga di antaranya dialami oleh laki-laki dan perempuan. yaitu bertemunya alat kelamin. وَيُعَبَّرُ عَنْ هَذَا الْاِلْتِقَاءِ بِاِيْلَاجٍ حَيٍّ وَاضِحٍ غَيَّبَ خَشَفَةَ الذَّكَرِ مِنْهُ اًوْقَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوْعِهَا فِىْ فَرْجٍ. وَيَصِيْرُ الْآدَمِيُّ الْمُوْلَجُ فَيْهِ جُنُبًا بِاِيْلَاجٍ مَاذُكِرَ. اَمَّاالْمَيِّتُ فَلَايُعَادُ غَسْلُهُ بِاِيْلَاجٍ فِيْهِ وَاَمَّا الْخُنْثَى الْمُشْكِلُ فَلَاغُسْلَ عَلَيْهِ بِاِ يْلَاجِ خَشَفَتِهِ وَلَا بِاِيْلَاجٍ فِى قُبُلِهِ.﯁ Bertemunya alat kelamin ini diungkapkan dengan arti; orang hidup yang jelas kelaminnya yang memasukkan hasyafah penisnya atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya ke dalam farji. Anak Adam yang dimasuki hasyafah itu menjadi junub sebab dimasuki oleh hasyafah yang telah disebutkan di tadi. Sedangkan bagi mayit yang sudah di mandikan, maka tidak perlu dimandikan lagi ketika dimasuki haysafah. Adapun khuntsa musykil, maka tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah. Inzal keluar sperma Deangan inzal maka seseorang tersebut wajib mandi besar وَ مِنَ الْمُشْتَرَكِ اِنْزَالُ اَيْ خُرُوْجُ الْمَنِيِّ مِنْ شَخْصٍ بِغَيْرِ اِيْلَاجٍ وَاِنْ قَلَّ الْمَنِيُّ كَقُطْرَةٍ وَلَوْكَانَتْ عَلَى لَوْنِ الدَّمِ. وَلَوْكَانَ الْخَارِجُ بِجِمَاعٍ اَوْغَيْرِهِ فِى يَقْظَةٍ اَوْنَوْمٍ بِشَهْوَةٍ اَوْغَيْرِهَا مِنْ طِرِيْقِهِ الْمُعْتَادِ اَوْ غَيْرِهِ كَأَنِ انْكَسَرَ صَلْبُهُ فَخَرَجَ مَنِيُّهُ، وَ مِنَ الْمُشُتَرَكِ الْمَوْتُ اِلَّافِى الشَّهِيْدِ.﯁ Di antara hal yang di alami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluar sperma sebab selain memasukkan hasyafah. Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak. Dari jalur yang normal ataupun bukan seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana. Di antara yang dialami oleh keduanya adalah mati, kecuali orang yang mati syahid. وَثَلَاثَةٌتُخْتَصُ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الْحَيْضُ، اَيْ دَمُ الْخَارِجُ مِنْ إِمْرَأَةٍ بَلَغَتْ تِسْعَ سِنِيْنَ. وَالنِّفَاسُ وَهُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ عَقِبَ الْوِلَادَةِ فَاِنَّهُ مُوْجِبُ لِلْغُسْلِ قَطْعًا. وَالْوِلَادَةُ الْمَصْحُوْبَةُ بِالْبَلَلِ مُوْجِبَةٌ لِلْغُسْلِ قَطْعًا وَالْمُجَرَدَةُ عَنِ الْبَلَلِ مُوْجِبَةٌ لِلْغُسْلِ فِى الْاَصَحِ Yang Dialami Perempuan Tiga hal yang mewajibkan mandi besar adalah tertentu dialami oleh kaum wanit. Yaitu haidh, yang dimaksud dengan haidh yaitu darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun. Dan nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Maka sesungguhnya nifas mewajibkan mandi secara mutlak. Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat yang ashah. Mandi Besar Hal hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih Kesimpulan Adapun Penyebab wajibnya mandi besar itu ada enam hal. Tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan. Tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan. Adapu tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan itu adalah. Bertemunya dua alat kelamin. Inzal keluar sperma apapun penyebabnya. Mati meninggal dunia kecuali syahid. Adapun tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan yaitu. Haidh Datang bulan. Nifas Darah setelah bersalin. Wiladah melahirkan. Demikian Uraian kami tentang Mandi Besar Hal-hal Yang Mewajibkannya Menurut Fiqih – Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat serta memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi para pemula. Mohon abaikan saja uraia kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya. بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْHarusingat, ada 6 hal penyebab seseorang harus mandi wajib. Jika 6 hal sudah terjadi, maka segera lah mandi wajib. Harus ingat, ada 6 hal penyebab seseorang harus mandi wajib. Jika 6 hal sudah terjadi, maka segera lah mandi wajib. Senin, 16 Mei 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; Jakarta - Sebelum mengetahui tentang doa berkendara darat dan laut, kita juga perlu mengetahui bagaimana adab saat dalam buku Adab dan Doa Sehari-Hari oleh Thoriq Aziz Jayana, bahwa menaiki kendaraan menjadi salah satu hal yang lekat dengan kehidupan manusia, khususnya dalam aktivitas sehari-hari. Itu merupakan salah satu transportasi yang memudahkan manusia dalam melakukan perjalanan ke suatu tempat, apalagi jika tempatnya dalam berkendara juga ada adab-adab yang perlu kita ketahui dan lakukan, hal ini masih mengutip sumber buku di atas, yaitu Pertama, ucapkan niat yang baik dalam hati, bahwa niat berkendara ini adalah untuk kebaikan dan semata-mata untuk Allah misalnya mencari nafkah, silaturahmi, menuntut ilmu, beribadah, dan lain-lain.Kedua, bersyukur atas kendaraan yang ada, dan hadirkan dalam hati bahwa Allah akan memberikan perlindungan terhadap memperhatikan kelengkapan dan keamanan kendaraan seperti surat-surat kendaraan, membaca basmalah ketika naik kendaraan, dan ketika duduk kemudian membaca membaca doa naik kendaraan dan membaca takbir ketika menemui jalanan yang tidak melanggar lalu lintas atau ugal-ugalan dalam berkendara, juga menghormati pengendara lain dan tidak Naik Kendaraan DaratMengutip sumber lain dalam buku Tafsir Al Munir Jilid 13 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, berikut adalah doa naik kendaraan yang bisa juga merupakan salah satu firman Allah dalam Al Quran surat Az Zukhruf ayat 13-14, yaitu، وَاِنَّآ اِلٰى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَسُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَBacaan latin Subhaanal ladzii sakh khoro lanaa haadzaa wamaa kunnaa lahu muqriniin. Wa inna ila robbina "Maha Suci Zat yang menundukkan kendaraan ini kepada kami, padahal kami tidak menguasai sebelumnya. dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami."Doa Naik Kendaraan LautSelain itu, dijelaskan juga dalam buku tafsir Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili tadi, bahwa Allah juga mengajarkan doa melalui Nabi Nuh ketika kita menaiki kendaraan laut seperti tersebut sesuai dengan firman Allah surat Hud ayat 41بِسْمِ اللّٰهِ مَجْرٰ۪ىهَا وَمُرْسٰىهَا ۗاِنَّ رَبِّيْ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌBacaan latin Bismillahi majreha wa mursaha inna rabbi la ghofurur "dengan menyebut nama Allah pada waktu berlayar dan berlabuhnya. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang."Itulah pembahasan mengenai adab dan doa berkendara darat dan laut yang bis akita ketahui dan amalkan.
Iahanya diperbolehkan melakukan mandi sunah yang fungsi utamanya menghilangkan aroma tak sedap karena hendak berkumpul dengan orang banyak seperti mandi sunah ketika hendak memasuki Mekkah dan mandi dua hari raya. 5. Melahirkan. Melahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging.
Mandi adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh dengan niat tertentu. Mandi adakalanya wajib, sunah, mubah, atau makruh. Mandi sunah seperti mandi untuk shalat Jumat dan mandi di hari raya. Sedangkan mandi mubah adalah mandi yang hanya dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan tanpa disertai motif terkait anjuran mandi dihukumi makruh ketika dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dengan cara menyelam sebab dikhawatirkan ada air yang masuk ke rongga tubuh. Sementara berikut ini adalah sebab-sebab yang mewajibkan mandi spermaKeluarnya sperma mani mewajibkan mandi baik dari laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabdaعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌArtinya, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Air itu karena air wajibnya mandi karena keluarnya air mani,’” HR Muslim.Hadits ini menunjukkan keluar mani mewajibkan mandi secara mutlak sehingga dapat dipahami baik keluar tersebut dalam keadaan terjaga atau tertidur, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak karena yang menjadi titik pokok adalah yang penting keluar dengan keluar mani perlu dibedakan antara mani, madzi, dan wadi. Madzi adalah cairan putih lengket yang keluar dari seseorang ketika ada hasrat seksual yang tidak terlalu kuat. Sedang wadi adalah cairan putih keruh yang keluar sehabis buang air kecil atau ketika mengangkat beban yang berat. Madzi atau wadi hukumnya najis dan tidak mewajibkan mandi. Keduanya hanya membatalkan mani adalah cairan yang memiliki salah satu dari tiga ciri; keluarnya disertai rasa nikmat syahwat, keluar dengan tersendat-sendat tadaffuq, atau memiliki aroma seperti adonan roti ketika masih basah dan seperti putih telur ketika sudah kering. Ketika cairan yang keluar mengandung salah satu ciri tersebut, maka itu dianggap mani secara hukum meski tidak berwarna putih atau keluarnya tidak disertai syahwat. Mani hukumnya suci dan mewajibkan Hubungan seksual PersetubuhanYang dimaksud hubungan seksual adalah masuknya hasyafah kepala penis ke dalam farji lubang kemaluan meskipun memakai kondom ataupun tidak keluar sperma. Hal ini mewajibkan mandi berdasarkan sabda Rasulullah جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلArtinya, “Bila seorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita dua tangan dan dua kaki dan tempat khitan laki-laki bertemu tempat khitan wanita maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” HR Muslim.Secara umum, semua madzhab empat mewajibkan mandi sebab masuknya hasyafah ke farji baik jalan depan vagina atau jalan belakang anus, miliki wanita atau pria, masih hidup ataupun mayat. Keduanya dihukumi junub sehingga wajib mandi kecuali mayat, tidak perlu untuk dimandikan kembali. Begitu juga seseorang yang menyetubuhi hewan juga wajib mandi menurut madzhab empat selain Hanafiyah. Hanafiyah juga tidak mewajibkan mandi karena menyetubuhi Terhenti keluarnya darah haidhHaidh atau menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, minimal sehari semalam 24 jam dan maksimal lima belas hari. Sedang umumnya haidh keluar selama tujuh atau delapan hari. Dalil kewajiban mandi bagi perempuan yang mengalami haidl adalah firman Allahوَيَسْأَلُونَك عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُArtinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” Surat Al-Baqarah ayat 222.Dalam tafsir disebutkan yang dimaksud dengan suci dalam ayat tersebut adalah suci dengan cara mandi. Dalam satu kesempatan sahabat Fathimah binti Abi Jaisy RA pernah bertanya tentang darah yang keluar kemudian Rasulullah SAW menjelaskanفَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي } رَوَاهُ الْبُخَارِيّArtinya, “Bila keadaan haidl itu datang maka tinggalkanlah shalat. Bila ia telah pergi maka mandi dan shalatlah,” HR Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA.Perempuan yang keluar darah wajib mandi setelah selesai keluarnya darah yang sudah mencapai 24 jam baik terus-menerus dalam sehari semalam atau terputus-putus dan hendak melakukan ibadah yang membutuhkan suci seperti shalat, thawaf, membaca Al-Quran. Bila keluarnya darah belum mencapai 24 jam semisal dua jam keluar darah lalu berhenti kemudian keluar darah lagi tiga jam terus berhenti lagi ini belum wajib mandi karena belum bisa dipastikan akan mencapai 24 jam yang menjadi batas minimal bisa disebut haidh. Karena itu ia cukup membersihkan kemaluannya kemudian berwudhu dan masih berkewajiban melakukan shalat. Baru ketika darah sudah mencapai 24 jam ia berkewajiban untuk mandi ketika darah tersebut telah berhenti keluar mampet dan hendak melakukan ibadah yang mensyaratkan Terhenti keluarnya darah nifasNifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Minimal nifas adalah waktu sebentar sedang maksimal adaah 60 hari. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari. Sebagaimana haidh, wanita yang mengalami nifas juga wajib mandi setelah darahnya berhenti mampet. Hanya dalam nifas tidak perlu menunggu hingga mencapai hitungan 24 jam karena asal darah keluar setelah melahirkan sudah dapat dikategorikan diketahui bahwa wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas tidak diperbolehkan dan tidak sah melakukan wudhu atau mandi ketika sedang keluar darah belum mampet. Hal ini karena fungsi utama wudhu atau mandi adalah menghasilkan kesucian sedang ia sedang menjalani keluar darah yang menjadi penyebab hadats. Ia hanya diperbolehkan melakukan mandi sunah yang fungsi utamanya menghilangkan aroma tak sedap karena hendak berkumpul dengan orang banyak seperti mandi sunah ketika hendak memasuki Mekkah dan mandi dua hari MelahirkanMelahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging. Sedang bila proses persalinan melalui bedah cesar, maka ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat tetap wajib mandi dan ada yang mengatakan MeninggalOrang yang meninggal wajib dimandikan selain orang yang meninggal dalam kondisi syahid dan selain korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia seperti masih berbentuk segumpal daging. Sedang bila bayi keguguran tersebut telah memiliki sebagian bentuk manusia seperti telah memiliki tangan atau kepala, maka tetap wajib dimandikan. MasruhanJUKH" mashur dikerjakan memakai gajih babi, Keju Syaami mashur dikerjakan memakai aroma babi, suatu saat Rosulullah shallallaa hu 'alaihi wa sallam disuguhi keju tersebut dan langsung memakannya tanpa bertanya. (Fath alMu'in I/105)